Generasi Papua dan Fenomena Challenge di Medsos

Analisis Kesehatan Mental, Sosial, Ekonomi-Politik dan Kolonialisme Digital di Papua. Atas Fenomena Challenge Sosmed.

Ilustrasi oleh: Davies Surya

Oleh: Jashinta Hubby

Perkembangan media sosial dalam satu dekade terakhir telah mengubah cara individu berinteraksi, mengekspresikan diri, serta memperoleh pengakuan sosial dan ekonomi. Platform berbasis video pendek dan live streaming, seperti TikTok, memungkinkan pengguna berinteraksi secara langsung dengan audiens melalui sistem komentar dan pemberian hadiah virtual (gift). Mekanisme ini menciptakan bentuk baru interaksi sosial digital yang bersifat real-time dan berbasis performa, di mana perhatian publik menjadi nilai utama.

Aktivitas siaran langsung (Live Streaming) menghadirkan dinamika yang berbeda dibandingkan media sosial konvensional karena adanya tekanan simultan dari penonton. Kreator tidak hanya menjadi pembuat konten, tetapi juga performer yang merespons permintaan audiens secara langsung. Dalam situasi tertentu, interaksi ini dapat berkembang menjadi challenge atau tantangan yang bertujuan meningkatkan jumlah penonton, engagement, dan pendapatan digital. Namun, beberapa kejadian yang viral menunjukkan kecenderungan mendorong tindakan yang merendahkan diri atau mengarah pada perilaku tidak senonoh.

Studi kasus ini berangkat dari fenomena live viral yang melibatkan dua kreator TikTok yang melakukan challenge tidak senonoh di depan publik digital. Konten tersebut memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama ketika muncul narasi pembenaran bahwa tindakan tersebut dianggap “tidak bermasalah” selama tidak melibatkan komunikasi seksual privat atau aktivitas telanjang. Pernyataan ini menunjukkan adanya pergeseran batas persepsi masyarakat terhadap pelecehan dan eksploitasi di ruang digital.

Pertama, dari sudut pandang kesehatan mental, perilaku mengikuti challenge berisiko sering berkaitan dengan kebutuhan akan validasi sosial. Media sosial bekerja menggunakan sistem penghargaan instan berupa like, komentar, gift, dan perhatian publik. Sistem ini mengaktifkan jalur dopamin di otak, yaitu neurotransmiter yang berperan dalam rasa senang dan motivasi. Ketika seseorang menerima hadiah atau perhatian setelah melakukan suatu tindakan, otak belajar mengasosiasikan perilaku tersebut sebagai sesuatu yang “menguntungkan”, meskipun secara psikologis merugikan. Menurut penelitian oleh Meshi et al. (2015) dalam jurnal Social Cognitive and Affective Neuroscience, ia menjelaskan bahwa aktivitas media sosial meningkatkan aktivasi pada ventral striatum area otak yang sama yang terlibat dalam reward processing. Penulis menyatakan bahwa penerimaan social reward di platform digital dapat memperkuat perilaku pencarian perhatian secara berulang, bahkan ketika perilaku tersebut berisiko terhadap kesejahteraan individu.

Kedua, terdapat aspek tekanan sosial dan fenomena social conformity. Individu dalam live streaming berada di bawah observasi publik secara real-time, sehingga muncul dorongan untuk memenuhi ekspektasi audiens. Kondisi ini dapat menurunkan kemampuan pengambilan keputusan rasional karena adanya tekanan performatif.

Penelitian oleh Sherman et al. (2016) dalam jurnal Psychological Science menemukan bahwa remaja dan dewasa muda menunjukkan peningkatan aktivitas otak pada area reward ketika konten mereka mendapat banyak perhatian sosial. Penulis jurnal menyimpulkan bahwa sensitivitas terhadap evaluasi sosial membuat individu lebih mungkin mengikuti perilaku yang disetujui publik, meskipun bertentangan dengan kenyamanan pribadi.

Ketiga, pernyataan bahwa “yang penting tidak melakukan chat seksual atau video telanjang” menunjukkan adanya pergeseran batas persepsi terhadap pelecehan. Dalam kesehatan psikologis, ini disebut sebagai normalization of harmful behavior, yaitu proses ketika individu secara bertahap menerima perilaku yang sebelumnya dianggap tidak nyaman sebagai sesuatu yang normal. Menurut Griffiths (2018) dalam International Journal of Mental Health and Addiction, penulis menjelaskan bahwa paparan berulang terhadap konten tertentu dapat mengubah persepsi risiko dan batas pribadi seseorang. Ia menuliskan bahwa normalisasi perilaku melalui lingkungan digital dapat menyebabkan individu menurunkan standar perlindungan diri tanpa menyadarinya.

Keempat, dari perspektif kesehatan perempuan, eksploitasi diri di ruang digital juga dapat dijelaskan dengan objectification theory. Teori ini menjelaskan bahwa perempuan yang terus-menerus diposisikan sebagai objek penilaian publik dapat mengalami self-objectification, yaitu melihat diri sendiri terutama dari perspektif penilaian orang lain. Dampaknya meliputi kecemasan tubuh, stres psikologis, hingga penurunan harga diri. Penelitian oleh Fredrickson dan Roberts (1997) dalam jurnal Psychology of Women Quarterly menyatakan bahwa objektifikasi sosial membuat perempuan lebih rentan mengalami body surveillance, rasa malu terhadap tubuh, serta gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi ringan hingga sedang.

Kelima, kerentanan ekonomi yang dikombinasikan dengan reward digital dapat menciptakan kondisi psychological vulnerability. Individu mungkin merasa harus terus melakukan hal yang sama atau lebih ekstrim agar mempertahankan penghasilan atau perhatian audiens. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko menimbulkan kelelahan emosional (emotional exhaustion) dan burnout digital. Menurut Dhir et al. (2018) dalam jurnal Computers in Human Behavior, penulis menemukan bahwa penggunaan media sosial berbasis performa publik berhubungan dengan meningkatnya stres psikologis dan kelelahan mental akibat kebutuhan mempertahankan citra online secara terus-menerus. 

Secara kesehatan masyarakat, fenomena ini penting dibahas bukan untuk menghakimi individu, tetapi sebagai upaya pencegahan dampak psikologis jangka panjang. Kritik sosial yang muncul sering kali merupakan bentuk respon protektif komunitas terhadap normalisasi perilaku yang berpotensi merugikan kesehatan mental perempuan secara kolektif.

Analisis Ketimpangan Ekonomi-Politik dan Kolonialisme Digital di Papua

Selain alasan psikologis dan moral terdapat akar penindasan yang lebih dalam dan penting untuk dibahas. Ketimpangan yang muncul akibat kekerasan struktural juga turut berperan dalam proses yang sudah dijelaskan di atas. Kebijakan yang meminggirkan kelompok rentan seperti masyarakat adat dalam sektor ekonomi dan politik. Dalam konteks kehidupan orang Papua hari ini hal tersebut dapat ditemukan melalui penguasaan sektor ekonomi rill dan pemerintahan oleh pendatang. Setelah dominasi itu orang Papua yang hidup dalam ketidakberdayaan sering mendapatkan stigma sebagai pemalas, pemabuk dan pengacau. Situasi ini selain menjadi penyumbang terbesar munculnya pergeseran nilai moral yang diyakini banyak orang Papua sebagai hal yang wajar dan baik. Juga menjadi garis pemisah antara orang asli dan pendatang yang dapat menimbulkan konflik dikemudian hari. Ketimpangan tersebut tentu saja dihasilkan dari sejarah kekerasan yang masih terus berulang hingga saat ini.

Sejarah kekerasan di Papua yang dimulai dari operasi militer Indonesia sejak 1960an hingga hari ini 2026, disertai perampasan tanah adat. Kebijakan politik kolonial Indonesia di Papua berperan sebagai infrastruktur impunitas yang menormalisasi kekerasan terhadap orang Papua. Dalam buku yang ditulis oleh Elizabeth F. Drexler “Infrastruktur Impunitas: Kekerasan Orde Baru di Indonesia”. Dijelaskan bahwa infrastruktur impunitas untuk memelihara kekerasan melalui dukungan oleh institusi negara. Kemudian terinternalisasi ke dalam sektor pendidikan, kebudayaan, media, film, kebijakan, ingatan, sejarah dan yang terpenting mobilisasi afek dan sentimen. Ia bertahan bahkan di dalam birokrasi dan hukum itu sendiri.

Konsep “infrastruktur” menjelaskan bagaimana unsur-unsur ini membentuk jaringan unsur berwujud dan tak berwujud_bersifat afektif. Afektif atau nalar umum ikut terbentuk dalam proses propaganda negara dengan menerima kekerasan negara sebagai sesuatu yang wajar ketika melawan kebijakannya yang menindas. Meskipun kebenaran bahwa Indonesia itu hadir sebagai kolonial di Papua telah terbukti. Dilihat dari berbagai penelitian dan kebijakannya yang menghancurkan sumber kehidupan orang Papua. Penelitian oleh kelompok masyarakat sipil berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Menjelaskan bagaimana militer yang di kirim ke Papua sebenarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan para pemilik modal atas sumber daya alam Papua. Kemudian membangun stigma negatif terhadap orang Papua yang melawan. Misalnya terhadap kelompok kombatan (TPNPB) yang sedang berjuang mempertahankan sumber kehidupannya sebagai masyarakat adat. Tentunya semua itu dilakukan negara agar alam dan tanah Papua tetap terus dieksploitasi. Operasi keamanan ini selalu menjadi kebijakan prioritas penguasa dalam menyelesaikan persoalan Papua.

Kekerasan terus dipelihara oleh negara dan infrastrukturnya. Di dalam sektor pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi sejarah Papua tidak pernah diajarkan. Sejarah manipulasi Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) misalnya, yang dilaksanakan dengan penuh kekerasan. Bahkan pengetahuan yang paling dekat dengan orang Papua seperti nilai adat istiadat. Pengetahuan pembagian wilayah dan tanah adat misalnya. Juga kehadiran militer di sekolah-sekolah yang semakin mempertebal trauma dan nalar umum bahwa Indonesia hadir sebagai penyelamat orang Papua.

Kolonialisme digital di Papua mencakup pengendalian data pribadi dan perilaku pengguna melalui kapitalisme pengawasan, yang menggambarkan bagaimana data menjadi komoditas yang dieksploitasi. Teknologi juga digunakan untuk memperkuat kontrol otoriter, seperti yang dikemukakan oleh Evgeny Morozov tentang internet yang bisa berfungsi untuk tujuan totalitarianisme. Pemerintah Indonesia menggunakan media sosial dan internet untuk menyebarkan propaganda, membatasi ruang bagi protes atau diskusi yang mendukung pembebasan Papua.

Selain itu, konsep “digital hegemony” muncul, di mana kontrol informasi memperparah ketidaksetaraan antara Papua dan pusat kekuasaan di Jakarta. Pemerintah Indonesia secara sistematis memblokir situs dan menyensor konten yang menyuarakan perjuangan Papua. Penindasan ini menjadi bagian dari kolonialisme digital yang lebih halus namun lebih efektif, di mana kontrol atas narasi dan data memperburuk ketidakadilan struktural yang ada.

Melalui teori-teori kritis dan laporan investigasi, jelas bahwa teknologi digital menjadi alat baru dalam kolonialisme modern, yang memperkuat dominasi politik Indonesia atas Papua dan memperburuk ketidaksetaraan sosial serta politik di wilayah Papua. Kolonialisme berganda ini berfungsi sebagai penghalang bagi kebebasan berekspresi, memanipulasi informasi, dan menghambat perjuangan pembebasan Papua. (Baca selengkapnya: Kolonialisme Berganda: Su Rebut Luring, Skarang Dong Rebut Daring Lagi)

Dengan adanya tren medsos yang muncul di tengah generasi muda Papua sebenarnya juga berpotensi mengaburkan akar masalah. Mengaburkan kejahatan kolonialisme Indonesia menjadi permasalahan moralitas semata.

Kesimpulan

Tantangan yang mendorong tindakan merendahkan diri bukan hanya isu etika digital, tetapi berkaitan dengan mekanisme neurobiologi reward, tekanan sosial, normalisasi perilaku berisiko, serta kesehatan mental perempuan. Pernyataan bahwa suatu tindakan “aman selama belum telanjang” menunjukkan pergeseran batas psikologis yang justru perlu diwaspadai, karena pelecehan dan eksploitasi tidak selalu bersifat eksplisit, melainkan sering berkembang secara bertahap melalui normalisasi sosial. Juga ketimpangan ekonomi dan politik yang didukung oleh dominasi kolonialisme digital. Telah berhasil membantu mempertebal kemiskinan orang asli Papua melalui marginalisasi dan dominasi narasi oleh negara.

Daftar Sumber Bacaan

Meshi, D., Morawetz, C., C Heekeren, H. R. (2015). Nucleus accumbens response to gains in reputation for the self relative to gains for others predicts social media use. Social Cognitive and Affective Neuroscience. https://doi.org/10.3389/fnhum.2013.00439

Meshi et al. (2015) — Neuroscience of Social Media. https://doi.org/10.1016/j.tics.2015.09.004

Sherman, L. E., et al. (2016). The Power of the Like in Adolescence. Psychological Science. https://doi.org/10.1177/0956797616645673

Griffiths, M. D. (2018). Adolescent social media addiction. International Journal of Mental Health and Addiction. https://doi.org/10.1007/s11469-017-9815-7

Fredrickson, B. L., C Roberts, T. A. (1997). Objectification Theory. Psychology of Women Quarterly. https://doi.org/10.1016/j.chb.2018.01.012

Dhir, A., Yossatorn, Y., Kaur, P., C Chen, S. (2018). Online social media fatigue and psychological wellbeing. Computers in Human Behavior. https://doi.org/10.1016/j.chb.2018.01.012

Elizabeth F. Drexler. Infrastruktur Impunitas : Kekerasan Orde Baru di Indonesia

More From Author

“Iblis PSN” Datang untuk Mencobai Uskup Mandagi (Usman)

Tinggalkan Balasan